Pemerintah Wajibkan UMKM Kuliner Memiliki Sertifikasi Halal per Oktober 2024

Sebuah langkah maju dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasar global.  Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan seluruh UMKM kuliner memiliki sertifikasi halal mulai Oktober 2024. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama Muslim, dan daya saing produk di pasar global.

Langkah maju ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kualitas produk UMKM kuliner Indonesia. Yuk simak manfaat sertifikasi halal dan produk apa saja yang wajib memiliki sertifikat halal! 

Manfaat sertifikasi halal bagi UMKM kuliner

Kebijakan ini tentu berdampak signifikan pada pasar kuliner, mengingat masyarakat Indonesia mayoritas muslim. Berikut manfaat sertifikasi bagi UMKM kuliner:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama konsumen Muslim, terhadap produk yang dihasilkan.
  • Memperluas akses pasar, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
  • Meningkatkan daya saing produk UMKM kuliner di pasaran.
  • Meningkatkan brand image dan reputasi UMKM kuliner.
  • Membuka peluang untuk mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuanga

Baca Juga : Apa Itu NKV? Jaminan Keamanan Produk Hewan untuk Konsumsi Masyarakat

Kebijakan pemerintah terkait kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM kuliner.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi mewajibkan seluruh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner untuk memiliki sertifikasi halal mulai Oktober 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH. 

Kewajiban ini diberlakukan secara bertahap, dengan tahap pertama berakhir pada 17 Oktober 2024. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi UMKM kuliner untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru ini.

Baca Juga : Ayam Potong Halal: Pentingnya Sertifikasi dan Proses Pemotongan yang Benar

Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama konsumen Muslim, terhadap produk kuliner yang beredar di pasaran. Sertifikasi halal juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk UMKM kuliner di pasar global, membuka peluang pasar baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Tiga Kelompok Produk yang Wajib Memiliki Sertifikasi Halal

Seiring berakhirnya penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, terdapat tiga kelompok produk yang wajib memiliki sertifikasi halal:

  1. Produk makanan dan minuman: Termasuk semua jenis makanan dan minuman yang diolah, dikemas, dan/atau dijual.
  2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong: Bahan-bahan yang digunakan untuk membuat produk makanan dan minuman.
  3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan: Daging dan produk turunannya, serta jasa penyembelihan hewan.

Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis usaha, tanpa terkecuali, mulai dari usaha besar hingga usaha mikro seperti pedagang kaki lima.

Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal. Saat ini, BPJPH menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui jalur self declare.

Pemanfaatan program SEHATI ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha mikro dan kecil dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Baca Juga : Ayam Potong Halal: Pentingnya Sertifikasi dan Proses Pemotongan yang Benar

Chickin Fresh, Supplier Daging Ayam yang Memiliki Sertifikasi Halal

Sedang mencari daging ayam halal untuk bisnis kuliner Anda?

Chickin Fresh hadir sebagai solusi terpercaya bagi para pelaku bisnis kuliner yang ingin menyediakan produk halal dan berkualitas bagi pelanggannya. Kami merupakan supplier daging ayam yang telah memiliki sertifikasi halal dari lembaga terpercaya.

Salah satu syarat utama dalam mendapatkan sertifikasi halal adalah penggunaan bahan-bahan halal dalam proses pembuatannya. Chickin Fresh berkomitmen untuk hanya menggunakan daging ayam yang disembelih secara syar’i dan terjamin kehalalannya. Chickin Fresh juga sudah lolos uji sertifikasi NKV.

Yuk cek halaman berikut dan cari apakah wilayahmu sudah tercover Chickin Fresh!

Mari Bergabung dengan Komunitas Broiler Chickin Indonesia

Dengan bergabung bersama komunitas Chickin Indonesia, Anda akan terhubung dengan peternak-peternak broiler lainnya yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Anda dapat saling bertanya, diskusi, dan mengetahui update terbaru seputar industri peternakan ayam broiler. Selain itu, Anda dapat pula berkonsultasi dengan tim Chickin Indonesia untuk bertanya perihal beternak ayam broiler.

Komunitas ini terbuka baik bagi Anda yang baru memulai beternak maupun sudah memiliki peternakan dengan populasi dengan jumlah tertentu.

Klik link “Daftar” berikut untuk bergabung komunitas broiler Chickin Indonesia.

Daftar

Referensi

Liputan 6. UMKM Tak Punya Sertifikat Halal pada 18 Oktober 2024, Siap-Siap Produk Disita. Diakses pada 16 Februari 2024. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5519941/umkm-tak-punya-sertifikat-halal-pada-18-oktober-2024-siap-siap-produk-disita 

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts